Berwudhu Ditempat Umum Untuk Kaum Muslimah dan Pembatasnya - Oleh Ulfi Furaida
Jika membahas tentang tata cara berwudhu sesuai tuntunan sunnah maka diharuskan berwudhu dengan cara yang sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Namun berbeda hukumnya ketika kondisinya tidak memungkinkan bagi para wanita, yaitu jika kondisi mengharuskan wanita berwudhu di tempat umum yang terlihat oleh laki-laki bukan mahrom (di tempat umum). Menurut para ulama ketika mendapati kondisi seperti ini maka diperbolehkan bagi wanita muslimah untuk tetap menggunakan jilbab dan dan tidak mengulurkan baju di lengannya sehingga dapat terlihat oleh laki-laki bukan mahrom. Karena kondisi ini termasuk kondisi darurat dan terdapat keringanan dalam masalah ini. Sebagaimana firman Allah: “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185) Adapun cara dan dalil ketika mendapai kondisi seperti ini adalah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusa