bagaimanakah cara wanita melaksanakan wudhu di tempat umum yang terbuka (fitri ayu wulansari )
BAGAIMANAKAH CARA WANITA MELAKSANAKAN WUDHU DI TEMPAT
UMUM YANG TERBUKA
Berwudhu merupakan salah saru
faktor yang penting dalam kita melasanakna shalat, ia menjadi penting karena
wudhu merupakan termasuk ke dalam syarat sahnya shalat jika sesorang yang
berhadas melakukan shalat tanpa ia berwudhu dulu maka shalatnya pun tidak sah,
disamping banyaknya perbedaan pendapat para ulama mengenai kaifiyat berwudhu
yang baik dan sesuai dengan sunnah Rosul. Terdapat suatu permasalahan
dikalangan wanita tatkala ia ingin melaksanakan wudhu di tempat terbuka atau
umum.
Sering kali, seorang muslimah
berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka.
Bermaksud ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu
secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya
akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang
wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak
tangan menurut pendapat yang rajih (terkuat). Lalu, bagaimana cara berwudhu
jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Allah SWT selalu memberikan
keringanan bagi para hamba-hamban-Nya, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu …” (QS. Al
Baqarah: 185).
Pada bahasan kali ini, kita
akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan
jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.
1.
Pengertian wudhu
Menurut bahasa wudhu adalah perbuatan
menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang berkaitan dengan wajah, kedua
telapak tangan, kepala, dan kedua kaki.
Dalam istilah syara’ wudu adalah perbuatan tertentu yang dimulai
dari niat.
Wudhu disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sebagaimana firman-Nya,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن
كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ
لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.”(QS.al-Maidah:6).
Rasulullah Saw bersabda:
لايقبل صلاة احدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه الشيخان وأبو داود و
الترمذى).
“Allah tidak menerima salat salah satu dari kalian apabila
berhadast sampai berwudhu.”
Fardhu
wudu:
1.
Niat
2.
Membasuh
muka
3.
Membasuh
kedua tangan sampai siku
4.
Mengusap
kepala
5.
Membasuh
kaki sampai mata kaki
6.
Tertib
2.
Cara berwudhu seorang wanita ditempat umum
Terkait wudhunya seorang
muslimah ditempat umum atau tempat bercampurnya antara laki-laki dan perempuan
maka dibolehkan seorang perempuan berwudhu dengan tetap memakai jilbab penutup
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai
ganti dari mengusap kepala, dengan tujuan auratnya tidak terlihat oleh orang
lain.
bahwasanya Ummu Salamah r.a dulu
pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap
kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah Saw, maka
apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi Saw
? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila
mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah Saw
akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
A.
Hadis Nabi tentang mengusap
kepala
Dari ‘Amru bin Umayyah r.a , dari
bapaknya, beliau berkata,
"رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته
وخفَّيه" (رواه أحمد وابن ماجه). وعن بلال : أن النبي (ص) قال:" امسحوا
على الخفين والخمار". (رواه أحمد).
“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap
bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” Dan dari Bilal bahwasanya Nabi Saw
bersabda usaplah oleh kalian kedutan Khu dan khimar (kerudung).” (H.R Ahmad).[4]
B.
Tata Cara Mengusap Kerudung
1)
Cukup mengusap kerudung
yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin
Umayyah r.a dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap bagian atas surbannya
dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya
atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan
dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap
seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan
tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan
mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan
dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah r.a di atas.
2)
Mengusap bagian depan
kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah r.a
أن
النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi Saw pernah berwudhu mengusap
ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim).
Dari Anas bin Malik r.a beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه
عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه،
ولم يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah Saw
berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan
tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas
surban itu.” (HR. Abu Dawud).
Maka apabila seorang perempuan (berjilbab) ingin berwudhu ditempat umum
(berbaur antara laki-laki dan perempuan) diperbolehkan untuk berwudhu dengan
tetap memakai jilbab, dengan cara mengusap kerudung yang menutupi kepala. Tidak
diperbolehkan seorang perempuan apabila berada di tempat umum ingin berwudhu
tetapi diganti dengan tayamum, karena tayamum hanya dikenankan bagi seseorang
yang sakit, atau dalam perjalanan dan tidak mendapatkan air.
Ini merupakan ruhsah keringanan bagi seorang perempuan apabila di tempat umum
berwudhu dengan tetap memakai jilbabnya dengan tujuan menjaga auratnya.
Sebagaimana kaidah fiqhiyyah menyatakan,
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan”
اذا ضاق الاءمر اتسع
“Apabila satu perkara menjadi sempit maka
hukumnya meluas”
اذا تعذر الاصل يصار الى البدل
الرحصة لا تناط ب المعا صى
“keringanan itu tidak dikaitkan dengan
kemaksiatan.”
Selanjutnya bagaimana dengan
permasalahan membasuh tangan dan membasuh kaki bukankah itu aurat seorang
wanita? Mengenai ini seluruh ulama fuqoha telah sepqkat bahwa harus ada
kemashlahatan didalam kehidupan ini, diantara kemashlahatan itu antara lain :
1)
Menjaga agama
2)
Menjaga jiwa
3)
Menjaga keturunan
4)
Menjaga akal
5)
Menjga harta
Dalam keseluruhan kemashlahatn
itu apabila bertemu dua kemashlahatan tersebut, antara menjaga agama dan
menjaga diri, maka para ulama telah sepakat harus didahulukan dulu menjaga
agama, nah dalam permasalahan wudhu seorang muslimah di tempat yang ternuka
disana ada 2 kemashlahatn, yaitu menjaga agama dan menjaga diri atau jiwa,
menjaga agama adalah melaksanakan wughu untuk melakukan shalat, dan menjaga
jiwa atau diri adalah menjaga aurat atau harga diri seorang muslimah, jadi
dalam permasalah seperti itu maka harus didahulukan menjaga agama, yang akan
berimplikasi bhwa boleh seorang wanit membuka auratnya ketika hendak melakukan
wudhu, tapi dengan syarat tidak melampaui batas yang hendak dibasuh ketika
melakukan wudhu, misalnya seperti tangan sampai batas kedua siku, dan kaki
sampai batas kedua mata kaki. Dan yang lebih baik pula bagi seorang wanita
untuk melakukan wudhu di tempat yang tertutup.
Fitri ayu
wulansari
numpang promote ya min ^^
BalasHapusBosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*E*W*A*P*K
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)