bagaimanakah cara wanita melaksanakan wudhu di tempat umum yang terbuka (fitri ayu wulansari )


BAGAIMANAKAH CARA WANITA MELAKSANAKAN WUDHU DI TEMPAT UMUM YANG TERBUKA  





Berwudhu merupakan salah saru faktor yang penting dalam kita melasanakna shalat, ia menjadi penting karena wudhu merupakan termasuk ke dalam syarat sahnya shalat jika sesorang yang berhadas melakukan shalat tanpa ia berwudhu dulu maka shalatnya pun tidak sah, disamping banyaknya perbedaan pendapat para ulama mengenai kaifiyat berwudhu yang baik dan sesuai dengan sunnah Rosul. Terdapat suatu permasalahan dikalangan wanita tatkala ia ingin melaksanakan wudhu di tempat terbuka atau umum.

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Bermaksud ingin  berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rajih (terkuat). Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Allah SWT selalu memberikan keringanan bagi para hamba-hamban-Nya, sebagaimana firman-Nya:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …” (QS. Al Baqarah: 185).

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.



1.      Pengertian wudhu



Menurut bahasa wudhu adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang berkaitan dengan wajah, kedua telapak tangan, kepala, dan kedua kaki.

Dalam istilah syara’ wudu adalah perbuatan tertentu yang dimulai dari niat.

Wudhu disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(QS.al-Maidah:6).





Rasulullah Saw bersabda:

لايقبل صلاة احدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه الشيخان وأبو داود و الترمذى).

Allah tidak menerima salat salah satu dari kalian apabila berhadast sampai berwudhu.”

Fardhu wudu:

1.      Niat

2.      Membasuh muka

3.      Membasuh kedua tangan sampai siku

4.      Mengusap kepala

5.      Membasuh kaki sampai mata kaki

6.      Tertib



2.      Cara berwudhu seorang wanita ditempat umum



Terkait wudhunya seorang muslimah ditempat umum atau tempat bercampurnya antara laki-laki dan perempuan maka dibolehkan seorang perempuan berwudhu dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala, dengan tujuan auratnya tidak terlihat oleh orang lain.

bahwasanya Ummu Salamah r.a dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah Saw, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi Saw ? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah Saw akan melarang Ummu Salamah melakukannya.



A.    Hadis Nabi tentang mengusap kepala     

               

Dari ‘Amru bin Umayyah r.a , dari bapaknya, beliau berkata,

"رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه" (رواه أحمد وابن ماجه). وعن بلال : أن النبي (ص) قال:" امسحوا على الخفين والخمار". (رواه أحمد).

“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” Dan dari Bilal bahwasanya Nabi Saw bersabda usaplah oleh kalian kedutan Khu dan khimar (kerudung).” (H.R Ahmad).[4]



B.     Tata Cara Mengusap Kerudung



1)      Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.



Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah r.a dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah r.a di atas.



2)      Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung



Dari Al-Mughirah bin Syu’bah r.a

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabi Saw pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim).



Dari Anas bin Malik r.a beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

Aku pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud).

            Maka apabila seorang perempuan (berjilbab) ingin berwudhu ditempat umum (berbaur antara laki-laki dan perempuan) diperbolehkan untuk berwudhu dengan tetap memakai jilbab, dengan cara mengusap kerudung yang menutupi kepala. Tidak diperbolehkan seorang perempuan apabila berada di tempat umum ingin berwudhu tetapi diganti dengan tayamum, karena tayamum hanya dikenankan bagi seseorang yang sakit, atau dalam perjalanan dan tidak mendapatkan air.

            Ini merupakan ruhsah keringanan bagi seorang perempuan apabila di tempat umum berwudhu dengan tetap memakai jilbabnya dengan tujuan menjaga auratnya. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah menyatakan,

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan”

اذا ضاق الاءمر اتسع

“Apabila satu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas”

اذا تعذر الاصل يصار الى البدل

“Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”[5]

الرحصة لا تناط ب المعا صى

“keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.”



Selanjutnya bagaimana dengan permasalahan membasuh tangan dan membasuh kaki bukankah itu aurat seorang wanita? Mengenai ini seluruh ulama fuqoha telah sepqkat bahwa harus ada kemashlahatan didalam kehidupan ini, diantara kemashlahatan itu antara lain :

1)      Menjaga agama

2)      Menjaga jiwa

3)      Menjaga keturunan

4)      Menjaga akal

5)      Menjga harta



Dalam keseluruhan kemashlahatn itu apabila bertemu dua kemashlahatan tersebut, antara menjaga agama dan menjaga diri, maka para ulama telah sepakat harus didahulukan dulu menjaga agama, nah dalam permasalahan wudhu seorang muslimah di tempat yang ternuka disana ada 2 kemashlahatn, yaitu menjaga agama dan menjaga diri atau jiwa, menjaga agama adalah melaksanakan wughu untuk melakukan shalat, dan menjaga jiwa atau diri adalah menjaga aurat atau harga diri seorang muslimah, jadi dalam permasalah seperti itu maka harus didahulukan menjaga agama, yang akan berimplikasi bhwa boleh seorang wanit membuka auratnya ketika hendak melakukan wudhu, tapi dengan syarat tidak melampaui batas yang hendak dibasuh ketika melakukan wudhu, misalnya seperti tangan sampai batas kedua siku, dan kaki sampai batas kedua mata kaki. Dan yang lebih baik pula bagi seorang wanita untuk melakukan wudhu di tempat yang tertutup.











Fitri ayu wulansari


Komentar

  1. numpang promote ya min ^^
    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memasang Wastafel Dengan Baik Dan Benar Oleh Nizar Heru Ferdiansyah

Muhammad Abi Imajudin : (6 Langkah Cuci Tangan)

Cuci Tangan Dengan Handrub oleh Irda Kristiyani